Pemkab Jatuhkan Sanksi Terhadap PT Nusa Keramba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pengembang budidaya ikan, PT Nusa Keramba, karena tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Dalam SPPT, setiap perusahaan atau resort yang mengelola lahan wajib memenuhi kewajiban 40 persen untuk fasum dan fasos
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Kepulauan Seribu, Herman Dhani mengatakan, perusahaan tersebut diberikan sanksi untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL), membuat tempat sampah dan membangun kantin bagi karyawan.
"Sudah disepakati, semua itu akan mereka selesaikan pada Desember nanti," ujar Herman, Senin (21/9).
22 Pengembang di Kepulauan Seribu Diminta Verifikasi Ulang SIPPTHerman menjelaskan, Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu terus memonitor kewajiban perusahaan atau resort untuk menyediakan 40 persen lahannya bagi lahan hijau atau fasum dan fasos.
"Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), setiap perusahaan atau resort yang mengelola lahan wajib memenuhi kewajiban 40 persen untuk fasum dan fasos," jelas Herman,
Diakui Herman, saat ini masih banyak resort yang belum memenuhi kewajiban tersebut karena kepemilikannya banyak yang berubah nama, maupun mati masa berlakunya dan belum diperbarui.
"Sebagian besar kepemilikan tanah di pulau-pulau resort sudah berpindah tangan, tetapi belum diperbarui," tandas Herman.